ANGGARAN DASAR
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA
PEMBUKAAN
Dengan menyatukan hati nurani, rasa kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, serta kebebasan atas informasi.
Kami, radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jaringan pendukungnya, dengan ini membentuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta.
Jaringan ini sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas dalam rangka membangun keberdayaan komunitas menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
Untuk mencapai cita-cita itu maka radio komunitas harus peka terhadap lingkungan dan kemajemukan masyarakat.
BAB I
Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang disingkat JRKY
Pasal 2
Pendirian
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta didirikan di Yogyakarta pada tanggal 6 Mei 2002, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan Yogyakarta
BAB II
Azaz, Semangat dan Prinsip
Pasal 4
Azaz
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berazazkan Pancasila
Pasal 5
Semangat
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kesetaraan
Pasal 6
Prinsip
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berprinsip demokratis, independent, anti kekerasan, emansipatoris, egaliter, nirlaba, transparan, partisipatif dan akuntabel.
BAB III
Tujuan, Fungsi dan Strategi
Pasal 7
Tujuan
Umum : Tercapainya tatanan masyarakat yang cerdas, demokratis, egaliter dan berkeadilan sosial
Khusus :
Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota radio komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai tujuan umum.
Tercapainya peningkatan kemampuan anggota radio komunitas sebagai bagian dari masyarakat dalam proses transformasi sosial.
Pasal 8
Fungsi
1. Memfasilitasi informasi dan membantu mediasi anggota
2. Penguatan jaringan baik internal maupun eksternal
3. Wahana perjuangan bersama
4. Advokasi
Pasal 9
Strategi
1. Membangun solidaritas dan komunikasi sesama anggota jaringan dan pihak lain yang sejalan dengan tujuan JRKY.
2. Memperkuat kredibilitas JRKY
3. Meningkatkan kapasitas anggota
4. Mendorong radio komunitas sebagai kekuatan perubahan.
BAB IV
Anggota, Hak dan Kewajiban
Pasal 10
Anggota
Anggota JRKY adalah radio komunitas yang terdaftar di JRKY dan berkedudukan di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak Anggota meliputi :
a. Mengikuti Musyawarah Anggota JRKY
b. Mendapatkan informasi, fasilitasi dan mediasi
c. Mendapatkan perlindungan
d. Menyampaikan pendapat, kontrol dan inisiasi
e. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus JRKY
Kewajiban Anggota meliputi :
Mentaati ADF/ART
Menjaga nama baik
Membayar iuran
Menjalankan keputusan dan kesepakatan-kesepakatan
Peduli dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan program JRKY
BAB V
Perangkat Organisasi
Pasal 12
Perangkat Organisasi JRKY terdiri dari :
Musyawarah Anggota JRKY
Pengurus JRKY
Pasal 13
Musyawarah Anggota JRKY
1. Musyawarah Anggota JRKY adalah persidangan resmi seluruh anggota yang dilaksanakan 2 tahun sekali.
2. Musyawarah Anggota JRKY merupakan institusi tertinggi pengambilan keputusan
3. Musyawarah Anggota JRKY dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah + 1) dari jumlah anggota
4. Dalam keadaan yang luar biasa, maka dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang kedudukannya sama dengan Musyawarah Anggota JRKY.
Pasal 14
Wewenang dan Tanggungjawab
Musyawarah Anggota JRKY
Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus JRKY
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
Mengubah AD/ART
Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Rencana Kerja/Program
Menguasai, memiliki dan menggunakan kekayaan serta tanggungjawab terhadap beban piutang JRKY
Pasal 15
Pengurus
Pengurus adalah mandataris Musyawarah Anggota JRKY
Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,Sekretaris dan Bendahara serta dibantu beberapa Kelompok Kerja (pokja)
Masa jabatan Pengurus JRKY adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali selama 1 (satu) periode berikutnya
Apabila ada satu atau lebih anggota Pengurus yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri maka Ketua JRKY dapat memilih dan mengangkat anggota pengurus antar waktu.
Pasal 16
Wewenang dan Tanggungjawab
Pengurus JRKY
Menyelenggarakan Musyawarah Anggota JRKY
Melaksanakan fungsi dan mandat yang diberikan pada Musyawarah Anggota JRKY
Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja.
Mewakili JRKY untuk menjalin dan atau berhubungan dengan pihak luar
Memilih, mengangkat dan menetapkan Perangkat Kerja atau Perangkat Program
BAB VI
Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 17
Rapat-Rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
Rapat Kerja
Rapat Pengurus
Rapat Bulanan
Rapat Perangkat Kerja
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 18 dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) dari jumlah peserta yang berhak dan berkewajiban hadir
Apabila ketentuan pasal 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan tetap dimungkinkan untuk dilaksanakan dan dinyatakan sah, setelah ditunda 2 (dua) kali 15 menit
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila hal tersebut tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
Sumber Dana dan Kekayaan
Pasal 19
Sumber Dana
Sumber dana berasal dari :
Iuran Anggota
Sumbangan yang tidak mengikat atau hibah
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan JRKY
Pasal 20
Kekayaan
Kekayaan adalah seluruh harta benda ternasuk arsip dan dokumen
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 21
JRKY dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
Pembubabaran dilakukan dalam Musyawarah Anggota Luar Bias yang diselenggarakan khusus
Jika kemudian diputuskan bubar, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa tersebut harus membentuk Panitia Likuidasi guna menyelesaikan segala kekayaan dan utang piutang
BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 22
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Dasar ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus
Pasal 23
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
Penutup
Pasal 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Disahkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada hari Rabu,25 Februari 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA
BAB I
Kantor Sekretariat
Pasal 1
Kantor Sekretariat JRKY bertempat di ibukota Propinsi
Kantor Sekretariat terpisah atau bagian dari kantor Anggota
BAB II
Prinsip
Pasal 2
Prinsip
Demokratis adalah senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan anggota dalam setiap pengambilan keputusan.
Independent adalah non partisan, tidak berafiliasi kepada kekuatan politik, kekuatan modal dan institusi anti demokrasi dan kerakyatan.
Anti kekerasan adalah bersikap secara tegas terhadap tindak kekerasan baik secara fisik maupun simbolik.
Emansipatoris adalah menjunjung prinsip persamaan didalam menyelenggarakan hak-hak kedaulatan anggota.
Egaliter adalah kesetaraan dalam berpandangan, berfikir dan berperilaku sebagai acuan mengembangkan program, peran dan fungsi JRKY.
Nirlaba adalah tidak mencari keuntungan dan berorientasi [ada kegiatan sosial produktif.
Transparan adalah program dikelola secara terbuka, semua anggota JRKY mempunyai hak untuk terlibat, melakukan akses dan kontrol dengan tetap mempertimbangkan aturan dan prosedur administrative.
Partisipasi adalah pengambilan keputusan berlandaskan aspirasi, harapan, partisipasi serta seluas-luasnya membuka keterlibatan anggota JRKY dalam proses penyusunan hingga implementsi.
Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah administrasi, prinsip-prinsip keuangan, maupun etika sebuah pertanggungjawaban.
BAB III
Anggota
Pasal 3
Syarat Anggota
Menyetujui AD/ART
Bersedia aktif dan bertanggungjaab dalam kegiatan-kegiatan JRKY
Memenuhi persyaratan organisasi sebagai Radio Komunitas :
a. Memiliki stasiun Radio Komunitas (masih aktif)
b. Memiliki Badan Hukum (yang sudah maupun berencana)
c. Memiliki Program
d. Memiliki Struktur Organisasi
e. Memiliki Kepengurusan
f. Terdaftar di JRKY
Memperoleh Rekomendasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota JRKY
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
Calon Anggota secara tertulis mengajukan permohonan untuk menjadi anggota JRKY kepada Pengurus JRKY disertai pernyataan bersedia, persyaratan organisasi dan rekomendasi sebagaimana pasal 3 ART.
Waktu pemeriksaan berkas permohonan calon anggota JRKY oleh Pengurus JRKY adalah 15 (lima belas) hari sejak berkas tersebut diterima.
Jawaban atas permohonan yang menyatakan diterima atau ditangguhkan sebagai anggota JRKY oleh Pengurus JRKY kepada calon anggota dan radio komunitas yang memberi rekomendasi dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu pemeriksaan sebagai ayat 2.
Persyaratan penerimaan Anggota JRKY dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota JRKY.
Pasal 5
Hilangnya Status Anggota
Hilangnya status Anggota karena :
Usul hilangnya status Anggota JRKY sebagai ayat 1 poin b,c dan d dapat datang dari anggota lain atau pihak lain sejauh usulan tersebut disertai bukti-bukti.
Anggota yang akan kehilangan statysnya sebagai anggota JRKY diberi surat pemberitahuan dan atau peringatan oleh Pengurus JRKY sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
Anggota JRKY yang memperoleh surat pemberitahuan dan atau peringatan sebagai ayat 3 diberi kesempatan dan hak untuk melakukan klarifikasi dan atau pembelaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) kali 30 hari sejak surat kedua diterima.
Klarifikasi dan atau hak pembelaan dapat dilakukan mlalui surat atau secara langsung dalam Musyawarah Anggota JRKY atau pertemuan anggota atau dalam pertemuan khusus diselenggarakan untuk itu.
Hak pembelaan sebagaimana ayat 4 gagal dengan sendirinya apabila Anggota JRKY yang bersangkutan tidak menggunakan.
Hilangnya status Anggota JRKY disampaikan dalam Musyawarah Anggota JRKY.
BAB IV
Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 6
Waktu, Penyelenggaraan dan Tata Cara
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan masa kepengurusan berakhir Pengurus JRKY harus nelaksanakan Musyawarah Anggota JRKY berikutnya.
Penanggungjawab penyelenggara Musyawarah Anggota adalah Ketua JRKY yang pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
Panitia Musyawarah Anggota JRKY bertanggungjawab kepada Pengurus JRKY terpilih.
Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY diatur dan diputuskan dalam pertemuan tersebut.
Pasal 7
Peserta dan Peninjau
Musyawarah Anggota JRKY dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
Peserta Musyawarah Anggota JRKY adalah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penentuan Peninjau Musyawarah Anggota JRKY ditentukan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Anggota JRKY.
Peserta Musyawarah Anggota JRKY memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih sesuai yang diatur dalam tata tertib Musyawarah Anggota JRKY.
Peninjau Musyawarah Anggota JRKY hanya memiliki hak bicara
Pasal 8
Musyawarah Anggota Luar Biasa
Musyawarah Anggot Luar Biasa diselenggarakan untuk :
Pembubaran Organisasi
Perubahan AD/ART secara subtansial
Pelanggaran Pengurus JRKY
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dielenggarakan atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY
Musyawarah Anggota Luar Biasa atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY dapat diselenggarakan apapbila diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 (spertiga) dari jumlah Anggota JRKY
Selambat-lambatnya 15 hari dari usulan tersebut Pengurus harus melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pengajuan permohonan untuk Musyawarah Anggota JRKY Luar Biasa dilakukan secar tertulis dan diajukan kepada Pengurus JRKY dengan Tembusan keseluruh Anggota JRKY.
Surat permohonan dimaksud ayat 3 harus dilampiri dukungan Anggota JRKY dalam bentuk tanda tangan Pengurus dan Stempel Lembaga Radio Komunitas.
Apabila Pengurus JRKY tidak melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diambil alih oleh Anggota JRKY.
Tata Cara Musyawarah Anggota Luar Biasa ditentukan dalam pertemuan tersebut.
BAB V
Pengurus JRKY
Pasal 9
Syarat Pengurus JRKY
Syarat Pengurus JRKY :
Menjunjung tinggi prinsip-prinsip JRKY
Bermoral
Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan radio komunitas
Tidak menjadi pengurus partai politik, TNI/Polri
Berdomisili di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Bersedia menjalankan tugas dibuktikan dengan surat pernyataan
Mampu dan mau memimpin serta dapat bekerjasama
Hadir pada saat pemilihan dan diusulkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta .
Memiliki radio komunitas serta sebagai pengelola radio komunitas
Radio komunitas yang dikelolanya telah berbadan hukum
Radio komunitas yang dikelolanya telah mengajukan
permohonan izin ke KPID DIY
Radio komunitas yang dikelolanya telah mengudara
sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun dan masih aktif.
Terdaftar sebagai peserta Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 10
Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY
Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY dilakukan dari, untuk dan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota JRKY.
Tata Cara Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY diatur dalam Tata Tertib Musyawrah Anggota JRKY.
Mekanisme pemilihan Pengurus JRKY dilakukan dari dan untuk Anggota JRKY dan dapat dilakukan perubahan oleh Ketua/Wakil Ketua terpilih bila dianggap perlu.
Penggantian Jabatan Pengurus JRKY darus disampaikan kepada anggota secara tertulis paling lambat 15 hari setelah ditetapkan.
Paal 11
Pengurus Antar Waktu
Selambatnya 30 hari setelah adanya anggota Pengurus JRKY yang berhalangan tetap, maka Ketua JRKY mengirim surat kesediaan dari Anggota JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY sebelumnya untuk menjadi Pengurus JRKY antar waktu.
Apabila terjadi kesamaan kesediaan dari Anggota JRKY maka Pengurus JRKY mempunyai hak suara untuk memilih salah satu.
Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pengurus Antar Waktu.
Selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan Pengurus Antar Waktu, Pengurus JRKY harus mengirim surat pemberitahuan kepada Anggota JRKY.
BAB VI
Perangkat Kerja
Pasal 12
Perangkat Kerja
Perangkat Kerja adalah alat kelengkapan kerja JRKY yang membantu Pengurus JRKY untuk mengoptimalkan kerja-kerja organisasi JRKY.
Perangkat Kerja dapat bersifat tetap selama kepengurusan berlangsung dan atau bersifat AdHoc.
Pasal 13
Perangkat Kerja Tetap
Perangkat Kerja Tetap adalah perangkat kerja yang bertanggungjawab atas keberlangsungan administrasi sekretariat, keuangan, rumah tangga dan program
Pasal 14
Perangkat Kerja AdHoc
Perangkat Kerja AdHoc adalah perangkat kerja yang berfungsi untuk membantu terlaksananya kegiatan.
BAB VII
Rapat-Rapat
Pasal 15
Rapat-Rapat
Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus JRKY untuk penjabaran umum program kerja yang dimandatkan oleh Musyawarah Anggota JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Eapat Pengurus JRKY adalah rapat intern Pengurus guna membahas segala hal berkaitan dengan mandat, perkembangan organisasi dan pelaksanaan program, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Rapat Periodik yang kemudian disebut Pertemuan Anggota JRKY adalah pertemuan Pimpinan Anggota JRKY yang diselenggarakan secara periodik oleh Pengurus JRKY sebagai sarana Informasi, Konsultasi dan Konsolidasi antara Pengurus dan Anggota JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Rapat Perangkat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Perangkat Kerja guna membahas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas program kerja yang telah dan akan dilaksanakan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
BAB VIII
Iuran Anggota dan Keuangan
Pasal 16
Iuran Anggota
Iuran Anggota Besarnya Iuran ditentukan Rp. 60.000, per tahun
yang dibayarkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam
setahun.
Pasal 17
Keuangan
1. Dana yang dimiliki JRKY disimpan dalam salah satu Bank yang ditentukan oleh Pengurus JRKY dalam bentuk rekening koran dan atau tabungan, atas nama dua pengurus JRKY yaitu Ketua dan Bendahara.
2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 April dan ditutup pada 31 Maret pada tahun berikutnya.
3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY, sebelumnya harus diaudit oleh panitia khusus atau akuntan publik.
4. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh panitia khusus apabila budgetnya dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh Akuntan Publik apabila budgetnya diatas Rp. 100.000.000,- (sertus juta rupiah)
6. Pansus berasal dari Anggota JRKY yang dibentuk melalui mekanisme rapat periodik.
7. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang berkaitan dengan proyek kerjasama dengan pihak lauar dilaporkan secara terpisah.
8. Dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dilaporkan oleh panitia pelaksana kepada Pengurus Terpilih.
BAB IX
Peraturan Tambahan
Pasal 18
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Rumah Tangga ini akan diubah sewktu-wktu melalui mekanisme Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan Mekanisme Kerja JRKY oleh Pengurus JRKY.
BAB X
Penutup
Pasal 20
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2009 pada Musyawarah Anggota III JRKY.
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA
PEMBUKAAN
Dengan menyatukan hati nurani, rasa kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, serta kebebasan atas informasi.
Kami, radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jaringan pendukungnya, dengan ini membentuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta.
Jaringan ini sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas dalam rangka membangun keberdayaan komunitas menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
Untuk mencapai cita-cita itu maka radio komunitas harus peka terhadap lingkungan dan kemajemukan masyarakat.
BAB I
Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang disingkat JRKY
Pasal 2
Pendirian
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta didirikan di Yogyakarta pada tanggal 6 Mei 2002, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan Yogyakarta
BAB II
Azaz, Semangat dan Prinsip
Pasal 4
Azaz
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berazazkan Pancasila
Pasal 5
Semangat
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kesetaraan
Pasal 6
Prinsip
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berprinsip demokratis, independent, anti kekerasan, emansipatoris, egaliter, nirlaba, transparan, partisipatif dan akuntabel.
BAB III
Tujuan, Fungsi dan Strategi
Pasal 7
Tujuan
Umum : Tercapainya tatanan masyarakat yang cerdas, demokratis, egaliter dan berkeadilan sosial
Khusus :
Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota radio komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai tujuan umum.
Tercapainya peningkatan kemampuan anggota radio komunitas sebagai bagian dari masyarakat dalam proses transformasi sosial.
Pasal 8
Fungsi
1. Memfasilitasi informasi dan membantu mediasi anggota
2. Penguatan jaringan baik internal maupun eksternal
3. Wahana perjuangan bersama
4. Advokasi
Pasal 9
Strategi
1. Membangun solidaritas dan komunikasi sesama anggota jaringan dan pihak lain yang sejalan dengan tujuan JRKY.
2. Memperkuat kredibilitas JRKY
3. Meningkatkan kapasitas anggota
4. Mendorong radio komunitas sebagai kekuatan perubahan.
BAB IV
Anggota, Hak dan Kewajiban
Pasal 10
Anggota
Anggota JRKY adalah radio komunitas yang terdaftar di JRKY dan berkedudukan di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak Anggota meliputi :
a. Mengikuti Musyawarah Anggota JRKY
b. Mendapatkan informasi, fasilitasi dan mediasi
c. Mendapatkan perlindungan
d. Menyampaikan pendapat, kontrol dan inisiasi
e. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus JRKY
Kewajiban Anggota meliputi :
Mentaati ADF/ART
Menjaga nama baik
Membayar iuran
Menjalankan keputusan dan kesepakatan-kesepakatan
Peduli dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan program JRKY
BAB V
Perangkat Organisasi
Pasal 12
Perangkat Organisasi JRKY terdiri dari :
Musyawarah Anggota JRKY
Pengurus JRKY
Pasal 13
Musyawarah Anggota JRKY
1. Musyawarah Anggota JRKY adalah persidangan resmi seluruh anggota yang dilaksanakan 2 tahun sekali.
2. Musyawarah Anggota JRKY merupakan institusi tertinggi pengambilan keputusan
3. Musyawarah Anggota JRKY dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah + 1) dari jumlah anggota
4. Dalam keadaan yang luar biasa, maka dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang kedudukannya sama dengan Musyawarah Anggota JRKY.
Pasal 14
Wewenang dan Tanggungjawab
Musyawarah Anggota JRKY
Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus JRKY
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
Mengubah AD/ART
Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Rencana Kerja/Program
Menguasai, memiliki dan menggunakan kekayaan serta tanggungjawab terhadap beban piutang JRKY
Pasal 15
Pengurus
Pengurus adalah mandataris Musyawarah Anggota JRKY
Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,Sekretaris dan Bendahara serta dibantu beberapa Kelompok Kerja (pokja)
Masa jabatan Pengurus JRKY adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali selama 1 (satu) periode berikutnya
Apabila ada satu atau lebih anggota Pengurus yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri maka Ketua JRKY dapat memilih dan mengangkat anggota pengurus antar waktu.
Pasal 16
Wewenang dan Tanggungjawab
Pengurus JRKY
Menyelenggarakan Musyawarah Anggota JRKY
Melaksanakan fungsi dan mandat yang diberikan pada Musyawarah Anggota JRKY
Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja.
Mewakili JRKY untuk menjalin dan atau berhubungan dengan pihak luar
Memilih, mengangkat dan menetapkan Perangkat Kerja atau Perangkat Program
BAB VI
Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 17
Rapat-Rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
Rapat Kerja
Rapat Pengurus
Rapat Bulanan
Rapat Perangkat Kerja
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 18 dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) dari jumlah peserta yang berhak dan berkewajiban hadir
Apabila ketentuan pasal 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan tetap dimungkinkan untuk dilaksanakan dan dinyatakan sah, setelah ditunda 2 (dua) kali 15 menit
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila hal tersebut tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
Sumber Dana dan Kekayaan
Pasal 19
Sumber Dana
Sumber dana berasal dari :
Iuran Anggota
Sumbangan yang tidak mengikat atau hibah
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan JRKY
Pasal 20
Kekayaan
Kekayaan adalah seluruh harta benda ternasuk arsip dan dokumen
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 21
JRKY dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
Pembubabaran dilakukan dalam Musyawarah Anggota Luar Bias yang diselenggarakan khusus
Jika kemudian diputuskan bubar, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa tersebut harus membentuk Panitia Likuidasi guna menyelesaikan segala kekayaan dan utang piutang
BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 22
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Dasar ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus
Pasal 23
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
Penutup
Pasal 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Disahkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada hari Rabu,25 Februari 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA
BAB I
Kantor Sekretariat
Pasal 1
Kantor Sekretariat JRKY bertempat di ibukota Propinsi
Kantor Sekretariat terpisah atau bagian dari kantor Anggota
BAB II
Prinsip
Pasal 2
Prinsip
Demokratis adalah senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan anggota dalam setiap pengambilan keputusan.
Independent adalah non partisan, tidak berafiliasi kepada kekuatan politik, kekuatan modal dan institusi anti demokrasi dan kerakyatan.
Anti kekerasan adalah bersikap secara tegas terhadap tindak kekerasan baik secara fisik maupun simbolik.
Emansipatoris adalah menjunjung prinsip persamaan didalam menyelenggarakan hak-hak kedaulatan anggota.
Egaliter adalah kesetaraan dalam berpandangan, berfikir dan berperilaku sebagai acuan mengembangkan program, peran dan fungsi JRKY.
Nirlaba adalah tidak mencari keuntungan dan berorientasi [ada kegiatan sosial produktif.
Transparan adalah program dikelola secara terbuka, semua anggota JRKY mempunyai hak untuk terlibat, melakukan akses dan kontrol dengan tetap mempertimbangkan aturan dan prosedur administrative.
Partisipasi adalah pengambilan keputusan berlandaskan aspirasi, harapan, partisipasi serta seluas-luasnya membuka keterlibatan anggota JRKY dalam proses penyusunan hingga implementsi.
Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah administrasi, prinsip-prinsip keuangan, maupun etika sebuah pertanggungjawaban.
BAB III
Anggota
Pasal 3
Syarat Anggota
Menyetujui AD/ART
Bersedia aktif dan bertanggungjaab dalam kegiatan-kegiatan JRKY
Memenuhi persyaratan organisasi sebagai Radio Komunitas :
a. Memiliki stasiun Radio Komunitas (masih aktif)
b. Memiliki Badan Hukum (yang sudah maupun berencana)
c. Memiliki Program
d. Memiliki Struktur Organisasi
e. Memiliki Kepengurusan
f. Terdaftar di JRKY
Memperoleh Rekomendasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota JRKY
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
Calon Anggota secara tertulis mengajukan permohonan untuk menjadi anggota JRKY kepada Pengurus JRKY disertai pernyataan bersedia, persyaratan organisasi dan rekomendasi sebagaimana pasal 3 ART.
Waktu pemeriksaan berkas permohonan calon anggota JRKY oleh Pengurus JRKY adalah 15 (lima belas) hari sejak berkas tersebut diterima.
Jawaban atas permohonan yang menyatakan diterima atau ditangguhkan sebagai anggota JRKY oleh Pengurus JRKY kepada calon anggota dan radio komunitas yang memberi rekomendasi dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu pemeriksaan sebagai ayat 2.
Persyaratan penerimaan Anggota JRKY dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota JRKY.
Pasal 5
Hilangnya Status Anggota
Hilangnya status Anggota karena :
Usul hilangnya status Anggota JRKY sebagai ayat 1 poin b,c dan d dapat datang dari anggota lain atau pihak lain sejauh usulan tersebut disertai bukti-bukti.
Anggota yang akan kehilangan statysnya sebagai anggota JRKY diberi surat pemberitahuan dan atau peringatan oleh Pengurus JRKY sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
Anggota JRKY yang memperoleh surat pemberitahuan dan atau peringatan sebagai ayat 3 diberi kesempatan dan hak untuk melakukan klarifikasi dan atau pembelaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) kali 30 hari sejak surat kedua diterima.
Klarifikasi dan atau hak pembelaan dapat dilakukan mlalui surat atau secara langsung dalam Musyawarah Anggota JRKY atau pertemuan anggota atau dalam pertemuan khusus diselenggarakan untuk itu.
Hak pembelaan sebagaimana ayat 4 gagal dengan sendirinya apabila Anggota JRKY yang bersangkutan tidak menggunakan.
Hilangnya status Anggota JRKY disampaikan dalam Musyawarah Anggota JRKY.
BAB IV
Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 6
Waktu, Penyelenggaraan dan Tata Cara
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan masa kepengurusan berakhir Pengurus JRKY harus nelaksanakan Musyawarah Anggota JRKY berikutnya.
Penanggungjawab penyelenggara Musyawarah Anggota adalah Ketua JRKY yang pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
Panitia Musyawarah Anggota JRKY bertanggungjawab kepada Pengurus JRKY terpilih.
Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY diatur dan diputuskan dalam pertemuan tersebut.
Pasal 7
Peserta dan Peninjau
Musyawarah Anggota JRKY dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
Peserta Musyawarah Anggota JRKY adalah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penentuan Peninjau Musyawarah Anggota JRKY ditentukan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Anggota JRKY.
Peserta Musyawarah Anggota JRKY memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih sesuai yang diatur dalam tata tertib Musyawarah Anggota JRKY.
Peninjau Musyawarah Anggota JRKY hanya memiliki hak bicara
Pasal 8
Musyawarah Anggota Luar Biasa
Musyawarah Anggot Luar Biasa diselenggarakan untuk :
Pembubaran Organisasi
Perubahan AD/ART secara subtansial
Pelanggaran Pengurus JRKY
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dielenggarakan atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY
Musyawarah Anggota Luar Biasa atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY dapat diselenggarakan apapbila diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 (spertiga) dari jumlah Anggota JRKY
Selambat-lambatnya 15 hari dari usulan tersebut Pengurus harus melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pengajuan permohonan untuk Musyawarah Anggota JRKY Luar Biasa dilakukan secar tertulis dan diajukan kepada Pengurus JRKY dengan Tembusan keseluruh Anggota JRKY.
Surat permohonan dimaksud ayat 3 harus dilampiri dukungan Anggota JRKY dalam bentuk tanda tangan Pengurus dan Stempel Lembaga Radio Komunitas.
Apabila Pengurus JRKY tidak melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diambil alih oleh Anggota JRKY.
Tata Cara Musyawarah Anggota Luar Biasa ditentukan dalam pertemuan tersebut.
BAB V
Pengurus JRKY
Pasal 9
Syarat Pengurus JRKY
Syarat Pengurus JRKY :
Menjunjung tinggi prinsip-prinsip JRKY
Bermoral
Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan radio komunitas
Tidak menjadi pengurus partai politik, TNI/Polri
Berdomisili di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Bersedia menjalankan tugas dibuktikan dengan surat pernyataan
Mampu dan mau memimpin serta dapat bekerjasama
Hadir pada saat pemilihan dan diusulkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta .
Memiliki radio komunitas serta sebagai pengelola radio komunitas
Radio komunitas yang dikelolanya telah berbadan hukum
Radio komunitas yang dikelolanya telah mengajukan
permohonan izin ke KPID DIY
Radio komunitas yang dikelolanya telah mengudara
sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun dan masih aktif.
Terdaftar sebagai peserta Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 10
Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY
Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY dilakukan dari, untuk dan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota JRKY.
Tata Cara Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY diatur dalam Tata Tertib Musyawrah Anggota JRKY.
Mekanisme pemilihan Pengurus JRKY dilakukan dari dan untuk Anggota JRKY dan dapat dilakukan perubahan oleh Ketua/Wakil Ketua terpilih bila dianggap perlu.
Penggantian Jabatan Pengurus JRKY darus disampaikan kepada anggota secara tertulis paling lambat 15 hari setelah ditetapkan.
Paal 11
Pengurus Antar Waktu
Selambatnya 30 hari setelah adanya anggota Pengurus JRKY yang berhalangan tetap, maka Ketua JRKY mengirim surat kesediaan dari Anggota JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY sebelumnya untuk menjadi Pengurus JRKY antar waktu.
Apabila terjadi kesamaan kesediaan dari Anggota JRKY maka Pengurus JRKY mempunyai hak suara untuk memilih salah satu.
Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pengurus Antar Waktu.
Selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan Pengurus Antar Waktu, Pengurus JRKY harus mengirim surat pemberitahuan kepada Anggota JRKY.
BAB VI
Perangkat Kerja
Pasal 12
Perangkat Kerja
Perangkat Kerja adalah alat kelengkapan kerja JRKY yang membantu Pengurus JRKY untuk mengoptimalkan kerja-kerja organisasi JRKY.
Perangkat Kerja dapat bersifat tetap selama kepengurusan berlangsung dan atau bersifat AdHoc.
Pasal 13
Perangkat Kerja Tetap
Perangkat Kerja Tetap adalah perangkat kerja yang bertanggungjawab atas keberlangsungan administrasi sekretariat, keuangan, rumah tangga dan program
Pasal 14
Perangkat Kerja AdHoc
Perangkat Kerja AdHoc adalah perangkat kerja yang berfungsi untuk membantu terlaksananya kegiatan.
BAB VII
Rapat-Rapat
Pasal 15
Rapat-Rapat
Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus JRKY untuk penjabaran umum program kerja yang dimandatkan oleh Musyawarah Anggota JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Eapat Pengurus JRKY adalah rapat intern Pengurus guna membahas segala hal berkaitan dengan mandat, perkembangan organisasi dan pelaksanaan program, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Rapat Periodik yang kemudian disebut Pertemuan Anggota JRKY adalah pertemuan Pimpinan Anggota JRKY yang diselenggarakan secara periodik oleh Pengurus JRKY sebagai sarana Informasi, Konsultasi dan Konsolidasi antara Pengurus dan Anggota JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Rapat Perangkat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Perangkat Kerja guna membahas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas program kerja yang telah dan akan dilaksanakan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
BAB VIII
Iuran Anggota dan Keuangan
Pasal 16
Iuran Anggota
Iuran Anggota Besarnya Iuran ditentukan Rp. 60.000, per tahun
yang dibayarkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam
setahun.
Pasal 17
Keuangan
1. Dana yang dimiliki JRKY disimpan dalam salah satu Bank yang ditentukan oleh Pengurus JRKY dalam bentuk rekening koran dan atau tabungan, atas nama dua pengurus JRKY yaitu Ketua dan Bendahara.
2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 April dan ditutup pada 31 Maret pada tahun berikutnya.
3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY, sebelumnya harus diaudit oleh panitia khusus atau akuntan publik.
4. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh panitia khusus apabila budgetnya dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh Akuntan Publik apabila budgetnya diatas Rp. 100.000.000,- (sertus juta rupiah)
6. Pansus berasal dari Anggota JRKY yang dibentuk melalui mekanisme rapat periodik.
7. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang berkaitan dengan proyek kerjasama dengan pihak lauar dilaporkan secara terpisah.
8. Dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dilaporkan oleh panitia pelaksana kepada Pengurus Terpilih.
BAB IX
Peraturan Tambahan
Pasal 18
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Rumah Tangga ini akan diubah sewktu-wktu melalui mekanisme Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan Mekanisme Kerja JRKY oleh Pengurus JRKY.
BAB X
Penutup
Pasal 20
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2009 pada Musyawarah Anggota III JRKY.
