Senin, 13 April 2009

AD/ART JRKY

ANGGARAN DASAR
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA

PEMBUKAAN
Dengan menyatukan hati nurani, rasa kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, serta kebebasan atas informasi.
Kami, radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jaringan pendukungnya, dengan ini membentuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta.
Jaringan ini sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas dalam rangka membangun keberdayaan komunitas menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
Untuk mencapai cita-cita itu maka radio komunitas harus peka terhadap lingkungan dan kemajemukan masyarakat.

BAB I
Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang disingkat JRKY
Pasal 2
Pendirian
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta didirikan di Yogyakarta pada tanggal 6 Mei 2002, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan Yogyakarta




BAB II
Azaz, Semangat dan Prinsip
Pasal 4
Azaz
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berazazkan Pancasila
Pasal 5
Semangat
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kesetaraan
Pasal 6
Prinsip
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berprinsip demokratis, independent, anti kekerasan, emansipatoris, egaliter, nirlaba, transparan, partisipatif dan akuntabel.


BAB III
Tujuan, Fungsi dan Strategi
Pasal 7
Tujuan
Umum : Tercapainya tatanan masyarakat yang cerdas, demokratis, egaliter dan berkeadilan sosial
Khusus :
Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota radio komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai tujuan umum.
Tercapainya peningkatan kemampuan anggota radio komunitas sebagai bagian dari masyarakat dalam proses transformasi sosial.
Pasal 8
Fungsi
1. Memfasilitasi informasi dan membantu mediasi anggota
2. Penguatan jaringan baik internal maupun eksternal
3. Wahana perjuangan bersama
4. Advokasi
Pasal 9
Strategi
1. Membangun solidaritas dan komunikasi sesama anggota jaringan dan pihak lain yang sejalan dengan tujuan JRKY.
2. Memperkuat kredibilitas JRKY
3. Meningkatkan kapasitas anggota
4. Mendorong radio komunitas sebagai kekuatan perubahan.




BAB IV
Anggota, Hak dan Kewajiban
Pasal 10
Anggota
Anggota JRKY adalah radio komunitas yang terdaftar di JRKY dan berkedudukan di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak Anggota meliputi :
a. Mengikuti Musyawarah Anggota JRKY
b. Mendapatkan informasi, fasilitasi dan mediasi
c. Mendapatkan perlindungan
d. Menyampaikan pendapat, kontrol dan inisiasi
e. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus JRKY
Kewajiban Anggota meliputi :
Mentaati ADF/ART
Menjaga nama baik
Membayar iuran
Menjalankan keputusan dan kesepakatan-kesepakatan
Peduli dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan program JRKY





BAB V
Perangkat Organisasi
Pasal 12
Perangkat Organisasi JRKY terdiri dari :
Musyawarah Anggota JRKY
Pengurus JRKY
Pasal 13
Musyawarah Anggota JRKY
1. Musyawarah Anggota JRKY adalah persidangan resmi seluruh anggota yang dilaksanakan 2 tahun sekali.
2. Musyawarah Anggota JRKY merupakan institusi tertinggi pengambilan keputusan
3. Musyawarah Anggota JRKY dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah + 1) dari jumlah anggota
4. Dalam keadaan yang luar biasa, maka dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang kedudukannya sama dengan Musyawarah Anggota JRKY.
Pasal 14
Wewenang dan Tanggungjawab
Musyawarah Anggota JRKY
Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus JRKY
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
Mengubah AD/ART
Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Rencana Kerja/Program
Menguasai, memiliki dan menggunakan kekayaan serta tanggungjawab terhadap beban piutang JRKY
Pasal 15
Pengurus
Pengurus adalah mandataris Musyawarah Anggota JRKY
Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,Sekretaris dan Bendahara serta dibantu beberapa Kelompok Kerja (pokja)
Masa jabatan Pengurus JRKY adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali selama 1 (satu) periode berikutnya
Apabila ada satu atau lebih anggota Pengurus yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri maka Ketua JRKY dapat memilih dan mengangkat anggota pengurus antar waktu.
Pasal 16
Wewenang dan Tanggungjawab
Pengurus JRKY
Menyelenggarakan Musyawarah Anggota JRKY
Melaksanakan fungsi dan mandat yang diberikan pada Musyawarah Anggota JRKY
Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja.
Mewakili JRKY untuk menjalin dan atau berhubungan dengan pihak luar
Memilih, mengangkat dan menetapkan Perangkat Kerja atau Perangkat Program



BAB VI
Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 17
Rapat-Rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
Rapat Kerja
Rapat Pengurus
Rapat Bulanan
Rapat Perangkat Kerja






Pasal 18
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 18 dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) dari jumlah peserta yang berhak dan berkewajiban hadir
Apabila ketentuan pasal 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan tetap dimungkinkan untuk dilaksanakan dan dinyatakan sah, setelah ditunda 2 (dua) kali 15 menit
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila hal tersebut tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB VII
Sumber Dana dan Kekayaan
Pasal 19
Sumber Dana
Sumber dana berasal dari :
Iuran Anggota
Sumbangan yang tidak mengikat atau hibah
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan JRKY
Pasal 20
Kekayaan
Kekayaan adalah seluruh harta benda ternasuk arsip dan dokumen








BAB VIII
Pembubaran
Pasal 21
JRKY dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
Pembubabaran dilakukan dalam Musyawarah Anggota Luar Bias yang diselenggarakan khusus
Jika kemudian diputuskan bubar, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa tersebut harus membentuk Panitia Likuidasi guna menyelesaikan segala kekayaan dan utang piutang


BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 22
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Dasar ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus
Pasal 23
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
Penutup
Pasal 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Disahkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada hari Rabu,25 Februari 2009





ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA

BAB I
Kantor Sekretariat
Pasal 1
Kantor Sekretariat JRKY bertempat di ibukota Propinsi
Kantor Sekretariat terpisah atau bagian dari kantor Anggota

BAB II
Prinsip
Pasal 2
Prinsip
Demokratis adalah senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan anggota dalam setiap pengambilan keputusan.
Independent adalah non partisan, tidak berafiliasi kepada kekuatan politik, kekuatan modal dan institusi anti demokrasi dan kerakyatan.
Anti kekerasan adalah bersikap secara tegas terhadap tindak kekerasan baik secara fisik maupun simbolik.
Emansipatoris adalah menjunjung prinsip persamaan didalam menyelenggarakan hak-hak kedaulatan anggota.
Egaliter adalah kesetaraan dalam berpandangan, berfikir dan berperilaku sebagai acuan mengembangkan program, peran dan fungsi JRKY.
Nirlaba adalah tidak mencari keuntungan dan berorientasi [ada kegiatan sosial produktif.
Transparan adalah program dikelola secara terbuka, semua anggota JRKY mempunyai hak untuk terlibat, melakukan akses dan kontrol dengan tetap mempertimbangkan aturan dan prosedur administrative.
Partisipasi adalah pengambilan keputusan berlandaskan aspirasi, harapan, partisipasi serta seluas-luasnya membuka keterlibatan anggota JRKY dalam proses penyusunan hingga implementsi.
Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah administrasi, prinsip-prinsip keuangan, maupun etika sebuah pertanggungjawaban.


BAB III
Anggota
Pasal 3
Syarat Anggota
Menyetujui AD/ART
Bersedia aktif dan bertanggungjaab dalam kegiatan-kegiatan JRKY
Memenuhi persyaratan organisasi sebagai Radio Komunitas :
a. Memiliki stasiun Radio Komunitas (masih aktif)
b. Memiliki Badan Hukum (yang sudah maupun berencana)
c. Memiliki Program
d. Memiliki Struktur Organisasi
e. Memiliki Kepengurusan
f. Terdaftar di JRKY
Memperoleh Rekomendasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota JRKY
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
Calon Anggota secara tertulis mengajukan permohonan untuk menjadi anggota JRKY kepada Pengurus JRKY disertai pernyataan bersedia, persyaratan organisasi dan rekomendasi sebagaimana pasal 3 ART.
Waktu pemeriksaan berkas permohonan calon anggota JRKY oleh Pengurus JRKY adalah 15 (lima belas) hari sejak berkas tersebut diterima.
Jawaban atas permohonan yang menyatakan diterima atau ditangguhkan sebagai anggota JRKY oleh Pengurus JRKY kepada calon anggota dan radio komunitas yang memberi rekomendasi dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu pemeriksaan sebagai ayat 2.
Persyaratan penerimaan Anggota JRKY dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota JRKY.
Pasal 5
Hilangnya Status Anggota
Hilangnya status Anggota karena :
Usul hilangnya status Anggota JRKY sebagai ayat 1 poin b,c dan d dapat datang dari anggota lain atau pihak lain sejauh usulan tersebut disertai bukti-bukti.
Anggota yang akan kehilangan statysnya sebagai anggota JRKY diberi surat pemberitahuan dan atau peringatan oleh Pengurus JRKY sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
Anggota JRKY yang memperoleh surat pemberitahuan dan atau peringatan sebagai ayat 3 diberi kesempatan dan hak untuk melakukan klarifikasi dan atau pembelaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) kali 30 hari sejak surat kedua diterima.
Klarifikasi dan atau hak pembelaan dapat dilakukan mlalui surat atau secara langsung dalam Musyawarah Anggota JRKY atau pertemuan anggota atau dalam pertemuan khusus diselenggarakan untuk itu.
Hak pembelaan sebagaimana ayat 4 gagal dengan sendirinya apabila Anggota JRKY yang bersangkutan tidak menggunakan.
Hilangnya status Anggota JRKY disampaikan dalam Musyawarah Anggota JRKY.


BAB IV
Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 6
Waktu, Penyelenggaraan dan Tata Cara
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan masa kepengurusan berakhir Pengurus JRKY harus nelaksanakan Musyawarah Anggota JRKY berikutnya.
Penanggungjawab penyelenggara Musyawarah Anggota adalah Ketua JRKY yang pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
Panitia Musyawarah Anggota JRKY bertanggungjawab kepada Pengurus JRKY terpilih.
Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY diatur dan diputuskan dalam pertemuan tersebut.
Pasal 7
Peserta dan Peninjau
Musyawarah Anggota JRKY dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
Peserta Musyawarah Anggota JRKY adalah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penentuan Peninjau Musyawarah Anggota JRKY ditentukan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Anggota JRKY.
Peserta Musyawarah Anggota JRKY memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih sesuai yang diatur dalam tata tertib Musyawarah Anggota JRKY.
Peninjau Musyawarah Anggota JRKY hanya memiliki hak bicara
Pasal 8
Musyawarah Anggota Luar Biasa
Musyawarah Anggot Luar Biasa diselenggarakan untuk :
Pembubaran Organisasi
Perubahan AD/ART secara subtansial
Pelanggaran Pengurus JRKY
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dielenggarakan atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY
Musyawarah Anggota Luar Biasa atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY dapat diselenggarakan apapbila diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 (spertiga) dari jumlah Anggota JRKY
Selambat-lambatnya 15 hari dari usulan tersebut Pengurus harus melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pengajuan permohonan untuk Musyawarah Anggota JRKY Luar Biasa dilakukan secar tertulis dan diajukan kepada Pengurus JRKY dengan Tembusan keseluruh Anggota JRKY.
Surat permohonan dimaksud ayat 3 harus dilampiri dukungan Anggota JRKY dalam bentuk tanda tangan Pengurus dan Stempel Lembaga Radio Komunitas.
Apabila Pengurus JRKY tidak melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diambil alih oleh Anggota JRKY.
Tata Cara Musyawarah Anggota Luar Biasa ditentukan dalam pertemuan tersebut.



BAB V
Pengurus JRKY
Pasal 9
Syarat Pengurus JRKY
Syarat Pengurus JRKY :
Menjunjung tinggi prinsip-prinsip JRKY
Bermoral
Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan radio komunitas
Tidak menjadi pengurus partai politik, TNI/Polri
Berdomisili di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Bersedia menjalankan tugas dibuktikan dengan surat pernyataan
Mampu dan mau memimpin serta dapat bekerjasama
Hadir pada saat pemilihan dan diusulkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta .
Memiliki radio komunitas serta sebagai pengelola radio komunitas
Radio komunitas yang dikelolanya telah berbadan hukum
Radio komunitas yang dikelolanya telah mengajukan
permohonan izin ke KPID DIY
Radio komunitas yang dikelolanya telah mengudara
sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun dan masih aktif.
Terdaftar sebagai peserta Musyawarah Anggota JRKY



Pasal 10
Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY
Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY dilakukan dari, untuk dan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota JRKY.
Tata Cara Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY diatur dalam Tata Tertib Musyawrah Anggota JRKY.
Mekanisme pemilihan Pengurus JRKY dilakukan dari dan untuk Anggota JRKY dan dapat dilakukan perubahan oleh Ketua/Wakil Ketua terpilih bila dianggap perlu.
Penggantian Jabatan Pengurus JRKY darus disampaikan kepada anggota secara tertulis paling lambat 15 hari setelah ditetapkan.
Paal 11
Pengurus Antar Waktu
Selambatnya 30 hari setelah adanya anggota Pengurus JRKY yang berhalangan tetap, maka Ketua JRKY mengirim surat kesediaan dari Anggota JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY sebelumnya untuk menjadi Pengurus JRKY antar waktu.
Apabila terjadi kesamaan kesediaan dari Anggota JRKY maka Pengurus JRKY mempunyai hak suara untuk memilih salah satu.
Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pengurus Antar Waktu.
Selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan Pengurus Antar Waktu, Pengurus JRKY harus mengirim surat pemberitahuan kepada Anggota JRKY.


BAB VI
Perangkat Kerja
Pasal 12
Perangkat Kerja
Perangkat Kerja adalah alat kelengkapan kerja JRKY yang membantu Pengurus JRKY untuk mengoptimalkan kerja-kerja organisasi JRKY.
Perangkat Kerja dapat bersifat tetap selama kepengurusan berlangsung dan atau bersifat AdHoc.

Pasal 13
Perangkat Kerja Tetap
Perangkat Kerja Tetap adalah perangkat kerja yang bertanggungjawab atas keberlangsungan administrasi sekretariat, keuangan, rumah tangga dan program

Pasal 14
Perangkat Kerja AdHoc
Perangkat Kerja AdHoc adalah perangkat kerja yang berfungsi untuk membantu terlaksananya kegiatan.


BAB VII
Rapat-Rapat
Pasal 15
Rapat-Rapat
Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus JRKY untuk penjabaran umum program kerja yang dimandatkan oleh Musyawarah Anggota JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Eapat Pengurus JRKY adalah rapat intern Pengurus guna membahas segala hal berkaitan dengan mandat, perkembangan organisasi dan pelaksanaan program, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Rapat Periodik yang kemudian disebut Pertemuan Anggota JRKY adalah pertemuan Pimpinan Anggota JRKY yang diselenggarakan secara periodik oleh Pengurus JRKY sebagai sarana Informasi, Konsultasi dan Konsolidasi antara Pengurus dan Anggota JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Rapat Perangkat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Perangkat Kerja guna membahas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas program kerja yang telah dan akan dilaksanakan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.

BAB VIII
Iuran Anggota dan Keuangan
Pasal 16
Iuran Anggota
Iuran Anggota Besarnya Iuran ditentukan Rp. 60.000, per tahun
yang dibayarkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam
setahun.
Pasal 17
Keuangan
1. Dana yang dimiliki JRKY disimpan dalam salah satu Bank yang ditentukan oleh Pengurus JRKY dalam bentuk rekening koran dan atau tabungan, atas nama dua pengurus JRKY yaitu Ketua dan Bendahara.
2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 April dan ditutup pada 31 Maret pada tahun berikutnya.
3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY, sebelumnya harus diaudit oleh panitia khusus atau akuntan publik.
4. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh panitia khusus apabila budgetnya dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh Akuntan Publik apabila budgetnya diatas Rp. 100.000.000,- (sertus juta rupiah)
6. Pansus berasal dari Anggota JRKY yang dibentuk melalui mekanisme rapat periodik.
7. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang berkaitan dengan proyek kerjasama dengan pihak lauar dilaporkan secara terpisah.
8. Dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dilaporkan oleh panitia pelaksana kepada Pengurus Terpilih.






BAB IX
Peraturan Tambahan
Pasal 18
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Rumah Tangga ini akan diubah sewktu-wktu melalui mekanisme Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan Mekanisme Kerja JRKY oleh Pengurus JRKY.


BAB X
Penutup
Pasal 20
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2009 pada Musyawarah Anggota III JRKY.

Jumat, 10 April 2009

Laporan Kegiatan Musang III JRKY

LAPORAN KEGIATAN
MUSYAWARAH ANGGOTA III
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA
(JRKY)























RABU, 25 FEBRUARI 2009
GEDUNG AULA KPID KOMPLEK BID DIY
Jl. Brigjend katamso kompleks thr yogyakarta


PENGANTAR
Musyawarah Anggota III Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) adalah agenda 2 (dua) tahunan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang telah diamanatkan untuk dilaksanakan oleh pengurus untuk menyelenggarakannya.Radio komunitas yang merupakan elemen penting dalam musyawarah anggota, merupakan organisasi lembaga penyiaran komunitas yang dikelola oleh warga komunitas maupun di lingkungan kampus.

Undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 telah memasukkan lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga resmi yang harus dilindungi dan mendapat tempat yang sama dengan lembaga penyiaran lainnya. Dalam aspek legalitas yang mendukung proses perizinan yang harus dilakukan oleh setiap radio komunitas yang akan menyelenggrakan siaran merupakan tugas penting yang harus dilakukan oleh para pengelola radio komunitas.Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) berperan penting dalam membantu keberlangsungan radio komunitas untuk tetap dapat memanfaatkan peluang siaran yang harus diambil dari 3 (tiga) kanal yaitu 202, 203, 204 atau difrekwensi 107.7-107.8-107.9 Mhz.

Diatas kertas, kebijakan dan program pemberdayaan radio komunitas merupakan tanggungjawab semua pihak khususnya pemerintah. Pemberdayaan radio komunitas mengedepankan sederet tujuan yang mulia : membuat radio komunitas lebih modern, mengubah wajah fisik radio komunitas, memberikan layanan social kepada masyarakat komunitas yang dilayaninya, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan hidup masyarakat, membangun ketahanan social radio komunitas dan lain-lain.Musyawarah Anggota yang dilakukan dari, oleh dan untuk radio komunitas merupakan ajang untuk merumuskan keberlangsungan organisasi dan membangun bibit regenerasi selanjutnya. Perkembangan radio komunitas yang semakin merebak, bak jamur di musim hujan, diperlukan sebuah wadah yang dapat menjembati kepentingan radio komunitas dan jaringan.Kemudian untuk menyusun sebuah tujuan yang berdasarkan visi dan misi serta azaz yang telah dibangun bersama oleh seluruh komponen stakeholder, maka diperlukan jaminan yang kuat untuk menuju cita-cita JRKY yang memiliki keberagaman komunitas yang harus dipelihara.

Laporan kegiatan ini disusun sebagai pertanggungjawab panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan Musaywarah Anggota III JRKY untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang telah membantu pelaksanaan musang ini.
Selamat bernusyawarah untuk mufakat, semoga dapat menghasilkan sebuah keputusan yang demokratis, terukur dan terarah .

Yogyakarta, 2 Maret 2009

Mardiyono
Ketua Panitia
DAFTAR ISI
i. Judul kegiatan 1
II. Pengantar 2
III. Daftar isi 3
IV. Pendahuluan 4
V. PELAKSANAAN kegiatan 5
1. PRA MUSANG 5
2. PELAKSANAAN MUSANG III JRKY 6
a. SIDANG PLENO I 7
B.SIDANG PLENO II dan III 7
C. SIDANG PLENO IV 9
D. SIDANG PLENO V 11
E. SIDANG PLENO VI dan VII 19
F. SIDANG PLENO VIII 21
VI. UCAPAN TERIMAKSIH 22
VII. PENUTUP 23
VIII. LAMPIRAN













I. PENDAHULUAN

Puji syukur kami haturkan kepada ALLOH SWT atas segala kenikmatan yang telah tercurahkan kepada kami, panitia pelaksana Musaywarah Anggota III Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) yang telah menyelenggarakan kegiatan MUSANG III JRKY pada hari rabu, 25 Februari 2009 dengan lancar, tertib dan aman.

Dalam pelaksanaan Musang III JRKY kali ini, segala persiapan telah dilakukan dengan segenap kemampuan yang ada, dan kami panitia berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut yang telah tertunda 2 (dua) tahun.

Panitia Pelaksana telah berkoordinasi dengan KPID DIY untuk dapat menyelenggarakan agenda tersebut. KPID DIY akan memfasilitasi tempat dan kelengkapannya.

Agenda pra musang telah diisi dengan mengirimkan surat pembaca ke berbagai media cetak seperti Kedaulatan Rakyat, Kompas, Bernas,Harian Jogja dan Radar Jogja juga telah dilakukan talkshow di radio Eltira

Kegiatan lain seperti audensi dengan Redaksi Kedaulatan Rakyat pada hari Kamis, 19 Februari 2009 pukul 14.30 Wib yang diterima langsung oleh Pimpinan Redaksi KR Bapak Octo Lampito beserta staff.

Undangan untuk peserta musyawarah anggota III JRKY telah dikirimkan melalui koordinator daerah masing-masing yang ditunjuk. Panitia Pelaksana juga telah mensosialisasikan melalui media cetak dengan harapan seluruh radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berpartisipasi aktif biarpun tidak di undang karena data base yang ada tidak memuat nama radio komunitas yang bersangkutan.

Pelaksanaan musyawarah anggota III JRKY yang telah dibuka oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X membuktikan komitmen dari beliau untuk memperhatikan radio komunitas sebagai bagian dari lembaga penyiaran alternatife yang harus hidup ditengah-tengah ketatnya persaingan informasi yang menglobal.

Selanjutnya, kepada semua pihak yang telah membantu untuk proses kelancaran dan keberhasilan musyawarah anggota III JRKY tahun 2009 ini, kami panitia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.




II. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pra MUsang
Pelaksanaan yang diawali dengan pra kegiatan musang III JRKY dengan melakukan pembentukan panitia kecil untuk menyusun schedule kegiatan yang diawali sejak tanggal 7 Februari 2009 dengan tersusunya panitia Musang III JRKY.

Susunan Panitia Musyawarah Anggota III JRKY adalah :
Ketua : Mardiyono (Swarakota)
Sekretaris : Erwan Suryono (POP)
Bendahara : Edi Darsono (SPK)
Koord Daerah. Bantul : Hendrp Pleret (Swadesi)
Koord. Daerah Sleman : Surowo Haryono (BBM)
Koord. Daerah Kota : Kunsurahman (Panagati)
Koord. Daerah GK : Sutanto/Sulis (Wiladeg)
Koord. Daerah KP : Sudjarwanto (Murakabi)
Sie Acara : Hendro Pleret
Sie Konsumsi : Kunsurahman
Sie Pusdekor : Agus KP
Sie Umum : Sutanto
Notulensi : Diah Kusuma

Adapaun sebagai Panitia Pengarah pada Musyawarah Anggota III JRKY ini :
Ketua/Anggota : Mardiyono
Anggota : Surowo Haryono
Anggota : Edi Darsono

Untuk melaksanakan kegiatan musang III JRKY, panitia pelaksana berkoordinasi dengan pihak KPID DIY untuk dapat memfasilitasi berupa tempat dan kelengkapannya. Kegiatan yang rencananya akan mengundang Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X ini telah dikoordinasikan oleh pihak sekretariat KPID DIY dan di dukung oleh Komisioner KPID DIY.

Undangan untuk radio komunitas dan mitra jaringan JRKY dibuat oleh panitia pelaksana dan mulai dikirimkan pada hari kamis, 19 Februari 2009. Sebanyak 50 radio komunitas yang terdaftar diundang dan 30 mitra/jaringan JRKY yang diundang termasuk media cetak dan elektronik.

Panitia juga mengundang LSM/ Ormas yang ada di DIY serta berbagai perwakilan kepemudaan untuk sebagai peninjau.





Pelaksanaan MUsYawarah Anggota


Musyawarah anggota(Musang) III Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) tahun 2009 mengambil tema :

“Membangun komitmen radio komunitas yang legal, independent, bermartabat dan berwawasan nasional untuk menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa melalui keberagaman komunitas.”

Aula Gedung KPID DIY, 25 februari 2009, pukul 08.30 – 18.00 WIB
Kegiatan yang diawali dengan registrasi peserta dan peninjau yang hadir. Peserta musang yang berasal dari radio komunitas yang mengirimkan 2 (dua) orang utusan mendapatkan 1 (satu) paket stopmap palstik yang berisi :
1. FC Laporan Akhir/LPJ Pengurus periode 2005-2007 dan lampiran
2. FC AD/ART JRKY
3. FC MKO
4. FC GBPK
5. FC Jadwal Acara dan Tatib Musang III JRKY
6. FC tema Musang III JRKY
7. FC Tatib pemilihan pengurus JRKY
8. Buku
9. Bolpoint
Dari daftar registrasi yang disediakan oleh panitia Musang III JRKY, radio komunitas yang hadir sebanyak 43 rakom dari 55 radio komunitas yang diundang dan 25 instansi yang hadir dari 35 instansi yang diundang baik instansi pemerintah, NGO, ormas, media massa dan tokoh masyarakat.

Acara di mulai sekitar pukul 10.00 Wib dengan MC Hendro Pleret dengan diawali berdoa bersama yang selanjutnya membacakan susunan acara.
Susunan Acara Pembukaan Musang III JRKY
- Pembukaan
Dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama
- Sambutan ketua panitia pelaksana musyawarah anggota III JRKY
- Sambutan ketua KPID DIY
- Sambutan Ketua JRKY periode 2005-2007
- Sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (terlampir)
Sekaligus membuka Acara Musang III JRKY dengan memukul gong.
-Rehat
- Perkenalan radio peserta yang hadir
- Intermezzo MC
- Dilanjutkan dengan sidang pleno I yang dipimpin oleh panitia pengarah.





Sidang Pleno 1
Sesuai jadwal acara, pukul 10.45 menit acara pembukaan selesai dilanjutkan dengan sidang pleno I yang dipimpin oleh panitia pengarah tentang pembacaan Surat Keputusan Musyawarah Anggota III JRKY tentang :
Peserta musang (SK No. 001/ Musang III/JRKY/2009),
Hasil keputusan :
- Jumlah peserta 43 radio komunitas. Untuk peserta yang hadir berikutnya (terlambat), tidak mendapatkan hak suara.
Jadwal acara musang(SK. No. 002/Musang III/JRKY/2009),
Hasil keputusan :
- Jadwal acara, sesuai dengan yang ditetapkan oleh panitia.
- waktu pelaksanaan, dari dimulainya acara, hingga maksimal pukul 18.00 WIB
Tatib musang (SK.No 003/Musang/JRKY/2009) dan
Hasil keputusan :
tata tertib sesuai dengan yang ditetapkan oleh panitia. Tata tertib terlampir pada peserta
Pemilihan pimpinan sidang(SK. No. 004/Musang III/JRKY/2009)
Musyawarah Anggota III JRKY. Yang terpilih sebagai pimpinan sidang Musyawarah Anggota III JRKY adalah :
Ketua merangkap anggota : Sudjarwanto (Murakabi FM)
Anggota : Gopek Sariyanto (Angkringan FM)
Anggota : Fidarini Dewi W (Agricia FM)
Selanjutnya acara dipimpin oleh pimpinan sidang Musang III JRKY yang telah ditetapkan. Serah teima pimpinan sidang dilakukan dari panitia pengarah kepada pimpinan sidang terpilih yang telah diputuskan dalam surat keputusan musang III JRKY.

Pengesahan peserta & peninjau,jadwal acara, tatib musang III JRKY pembacaan dilakukan oleh Sdr. Edi darsono (SPK) selaku anggota panitia pengarah sedang pembacaan pimpinan sidang terpilih dilakukan oleh ketua panitia pengarah Sdr. Mardiyono (Swarakota FM) yang memutuskan pimpinan sidang beserta anggota yang terlampir.

Hasil keputusan :
Sidang Pleno 2 & 3 (± pukul 11.15 WIB)

Perkenalan dari pemimpin sidang musyawarah anggota III JRKY dan anggota-anggota terpilih. Pimpinan sidang membuka acara dengan mengetok palu sebagai tanda acara sidang dimulai. Pimpinan sidang membacakan jadwal acara yang telah tersusun dengan agenda sidang :
-Laporan LPJ Pengurus JRKY periode 2005-2007
-Pandangan umum atas LPJ
-Jawaban Pengurus JRKY 2005-2007
-Pengesahan LPJ
sesuai tatib dan tanggapan dari peserta sidang bahwa sidang dapat dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan LPJ ( Catatan Akhir) pengurus JRKY periode 2005-2007. Pimpinan sidang beserta anggota mempersilahkan ketua JRKY periode 2005-2007 dipersilahkan membacakan laporan akhir di podium.

Pembacaan Laporan (catatan akhir, bukan LPJ/setara LPJ JRKY)oleh Sdr. Lilik Subiyanto dilakukan selama 15 menit, selaku ketua JRKY periode 2005-2007.Konten terlampir pada peserta.

Pembacaan Laporan Akhir/LPJ ketua JRKY periode 2005-2007 selanjutnya oleh pimpinan sidang di buka untuk mendapatkan tanggapan dari peserta musang III JRKY yaitu radio komunitas yang bergabung dengan JRKY.
Tanggapan/pandangan umum atas LPJ/catatan akhir pengurus JRKY periode 2005-2007 tidak banyak mendapat respon dari peserta, hal ini membuktikan selama ini banyak radio komunitas anggota JRKY tidak banyak tahu dari kiprah pengurus JRKY melakukan apa dan untuk apa. Banyak radio komunitas yang sekedar ikut-ikutan dan tidak paham dengan Laporan Akhir pengurus JRKY 2005-2007. Laporan Akhir yang tidak sebanding dengan LPJ memberikan catatan penting bahwa radio komunitas dan JRKY kurang ada komunikasi yang mendalam. Sikap kurang responsif terhadap Laporan akhir memberikan gambaran bahwa radio komunitas kurang bisa tanggap terhadap perkembangan internal JRKY dalam merespon perkembangan zaman dan radio komunitas kurang bisa tanggap terhadap lingkungan sekitar komunitasnya. Sikap yang asal terima dan aman-aman saja kurang memberikan semangat kompetisi antar radio komunitas dalam melihat peluang yang ada.
Ada beberapa catatan yang harus disampaikan dalam menanggapi Laporan Akhir pengurus JRKY periode 2005-2007 adalah:
a. Kepengurusan yang mreteli karena kurang adanya komunikasi yang baik dan
konflik internal pengurus.
b. Tidak mampu menyelenggarakan Musyawarah Anggota dengan tepat waktu.
c. Laporan akhir yang dipaksakan sebagai LPJ dan catatan yang kurang
terdokumentasikan dengan baik.
d. Manajemen organisasi dan keuangan yang tidak baik dalam pelaporan dan
kegiatannya.
e. Kurang merespon masukan dari radio komunitas anggota JRKY
f. Melanggar aturan main dalam AD/ART dan MKO JRKY.

Usulan, untuk menerima apa adanya LPJ tersebut. Memberikan makna bahwa radio komunitas tidak mau ada konflik atau perpecahan dalam JRKY. Dalam organisasi jaringan, perbedaan pendapat dalam sebuah musyawarah harus dilakukan untuk menjaga irama demokrasi yang berkembang dan mengasah kepekaan serta kepedulian peserta musyawarah dalam merespon keadaan yang terjadi. Catatan untuk memberikan pendapat merupakan gambaran nyata, bahwa banyak radio komunitas yang masih sibuk dengan permasalahannya sendiri sehingga belum mampu memisahkan dan memilahkan masalah. Diterima oleh mayoritas forum menjadi preseden buruk untuk menjaga nilai demokrasi bahwa radio komunitas masih menjaga perasaan karena kurang dan tidak tahu bentuk permasalahannya sehingga tidak memberikan solusi, dan disetujui, untuk menerima apa adanya memberikan gambaran bahwa radio komunitas saat ini belum memiliki sumberdaya manusia yang handal dalam menyikapi persoalan-persoalan yang dihadapinya. Radio komunitas masih berkutat dengan permasalahan internal rakomnya sehingga belum mampu beranjak dari kebiasan selama ini, seperti urusan rutin bulanan rakom.

Hasil keputusan : LPJ diterima tanpa ada interupsi, dan disahkan. Dengan catatan bahwa Musyawarah Anggota harus dilakukan dengan tepat waktu dan tidak di undur-undurr oleh pengurus.

Permohonan pimpinan sidang untuk berkonsultasi dengan panitia pengarah. Pimpinan Sidang bersama anggota melakukan konsultasi dengan panitia pengarah untuk mendapatkan pengarahan tentang surat keputusan yang harus dikeluarkan. SK no. 005/Musang III/JRKY/2009 tentang pengesahan LPJ pengurus JRKY periode 2005-2007.
Pembacaan SK Pengesahan LPJ JRKY oleh pimpinan sidang dilakukan untuk memutuskan SK tersebut dengan mengetok palu sebagai sahnya persidangan tersebut.. Selanjutnya melalui SK no. 006/Musang III/JRKY/ 2009 tentang status pengurus JRKY 2005-2007 dinyatakan demisioner dan selanjutnya pelaksanaan sidang di pimpin olek ketua sidang untuk agenda selanjutnya.

Sidang Pleno 4 (± pukul 12.00 WIB)
Pimpinan sidang Musyawarah Anggota III JRKY kembali membuka sidang pleno ke 4 dengan agenda sidang :
- Pembentukan 3 komisi (organisasi, program & rekomendasi), dan diserahkan kepada forum.
- Usulan pembagian 43 radio menjadi 3 komisi berdasarkan absen.
- Usulan agar panitia pengarah memberikan bimbingan kepada radio-radio yang sedang membahas pembentukan 3 komisi.
Panitia Pengarah melakukan komunikasi dengan peserta sidang untuk menjelaskan 3 (tiga) komisi yang harus dibentuk dan tugas-tugasnya. Pimpinan sidang selanjutnya memutuskan bahwa 3 (tiga) komisi yaitu :
Komisi Organisasi dan tugas-tugasnya
Komisi Program dan tugas-tugasnya
Komisi Rekomendasi dan tugas-tugasnya
Hasil keputusan sidang memutuskan:
Surat Keputusan (SK no. 007/Musang III/JRKY/2009 tentang pembentukan Komisi –Komisi dalam musyawarah Anggota III JRKY.
Pembagian 43 radio menjadi 3 komisi, dibimbing oleh Panitia. Dengan susunan pembagian sebagai berikut :


Daftar anggota Komisi:

Komisi 1 (Organisasi)
lima cemara FM
Kompak FM
Panagati FM
Diorama FM
Radika FM
Wiladeg FM
RAG FM
Warkop FM
Swara Manunggual FM
Baron Mania FM
Intan FM
Atmajaya FM
Magenta FM
Agricia FM

Komisi II (Program)
Swara Malioboro FM
Pamor FM
Swarakota FM
Swara Pinggir Opak (Swara POP) FM
Sri Martani FM
Menara Siar FM
Swara Pesisir Kidul FM
Angkringan FM
Paworo FM
Sadewo FM
Rakodal FM
Rasida FM (UIN)
Crast FM

Komisi III (Rekomendasi)
Swadesi FM
Mentari FM
Suaka FM
Swara desa FM
Trisno Alami FM
Murakabi FM
Swara Pasar FM
Alga FM
Media Top MMTC FM
Kharisma FM
Balai Budaya Minomartani (BBM) FM
Patas FM
IKOM FM UMY




Pengarahan panitia pengarah, tentang teknis pelaksanaan pembagian masing-masing komisi. Panitia pengarah membantu membuatkan draff acuan kerja dan tugas untuk masing-masing komisi yang selanjutnya akan di siskusikan bersama anggota untuk mendapatkan tanggapan.
1. Komisi I (Organisasi)
Menambah & Mengurangi MKO, dan syarat pemilihan pengurus JRKY, serta
AD/ART.
2. Komisi II (Program)
Membuat rencana program sampai tahun 2012.
3. Komisi III (Rekomendasi)
Merekomendasikan tentang kegiatan baik internal maupun eksternal yang
diperlukan kepada pengurus untuk 3 tahun kedepan.


- masing-masing radio berkumpul sesuai dengan komisinya.

- Pemilihan koordinator dari masing-masing komisi.
Komisi I (Organisasi) : Sdr. Anang (Panagati FM)
Komisi II (Program) : Sdr. Ibnu Sumarno (Swara Malioboro FM)
Komisi III (Rekomendasi) : Sdr. Endro Pleret(Swadesi FM)

- Sidang sesi 1 sampai pukul 12.30 WIB, dilanjutkan kembali setelah ishoma.

- ishoma sampai pukul 13.00 WIB

- Sidang Pleno 4 sesi 2 dimulai kembali.
- Diskusi komisi selesai pukul 14.15 WIB

Sidang Pleno 5 (14.30 WIB)

Setelah Ishoma, pimpinan sidang kembali membuka sidang Musyawarah Anggota III JRKY dengan membacakan agenda sidang pleno ke 5 tentang Diskusi komisi yang akan diplenokan dan tanggapan antar komisi. Pembacaan hasil musyawarah masing-masing komisi diplenokan dan mendapat tanggapan dari semua peserta sidang musyawarah III JRKY.

Diskusi komisi di plenokan dan tanggapan antar komisi.
- Evaluasi dan Tanggapan atas laporan masing-masing komisi.
- Antar komisi belum berani memberikan tanggapan yang spesifik sehingga jalannya sidang tidak dinamis.
- Beberapa usulan dan pemikiran komisi kurang mendapat tanggapan yang serius dari peserta sidang
- Banyak perwakilan rakom yang tidak tahu tentang hasil diskusi komisi
- Rakom kurang tanggap terhadap perkembangan dan dinamisasi zaman
- Posisi peserta Musang yang masih baru dan sekedar menimba pengalaman
- Tidak ada sanggahan yang spesifik terhadap hasil sidang antar komisi



1. Pembacaan laporan hasil musyawarah Komisi Program

I. KOMISI II PROGRAM (GBPK)

Komisi II (Program)
1.Swara Malioboro FM ( Ibnu Sumarno =koordinator)
2.Pamor FM ( Suyamto )
3.Swarakota FM ( Totok Praminto )
4.Swara Pinggir Opak (Swara POP) FM ( Erwan Suryono )
5.Sri Martani FM ( Andri dan Suyetno)
6.Menara Siar Pedesaan FM ( Joko S dan Kamdani )
7.Swara Pesisir Kidul FM ( Herlina W )
8.Angkringan FM ( Miftahul )
9.Paworo FM ( Herlan Nur dan Ngadiyar )
10.Sadewo FM ( Fuad Fauzi / Wawan Sholikhin)
11.Rakodal FM ( Titik dan Joko)
12.Rasida FM (UIN) ( Ronny Yahya dan Arie )
13.Crast FM ( Didik Harwanto )

Bertugas :
1. Merencanakan program JRKY 2 (dua) tahun kedepan
a. Jangka Pendek (0- 6 bulan)
1. Penataan administrasi organisasi menyeluruh
2. Mencari sekretariat yang komprehensif (diusahan bisa)
3. Pendataan rakom anggota JRKY yang valid (kelengkapan
administrasi )
4. Melakukan pertemuan rakom secara reguler ( bulanan)
5. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten

b. Jangka Menengah (6 bulan-2 Tahun)
1.Membantu rakom anggota JRKY dalam pengurusan
perizinan/ legal formal ke KPID.
2.Terbentuknya Media Komunikasi antar rakom melalui
Bulletin yang diterbitkan JRKY.
3. Melobi kepada pihak-pihak pemangku kebijakan
4. Terbangunnya sarana siaran bersama antar rakom di DIY
c. Jangka Panjang ( 10 Tahun)
1. Pelaksanaan Musyawarah Anggota yang tepat waktu
2. Program yang berkesinambungan antar periode pengurus
3. Memiliki sekretariat yang permanen
4. Bertambahnya jumlah radio komunitas yang legal
2. Membuat program yang sesuai karakter rakom di DIY
a. Program pelatihan ( tehnik, siaran, managemen, iklan dan pengasahan potensi rakom)
b. Program Anjangsana (pendekan pengurus dengan rakom anggota JRKY)
c. Program Kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang diinformasikan kepada rakom .
d. Program pembuatan bulletin/majalah rakom anggota JRKY
e. Program studi banding dengan JRK se Indonesia
3. Membuat program umum dan khusus
A. Umum
1. Semiloka yang melibatkan stakeholder rakom
2. Diskusi panel tentang pengembangan rakom
3. Kerjasama dengan media cetak dan elektronik
4. Membuat Registrasi KTA rakom anggota JRKY
B. Khusus
1. Membuat kelengkapan organisasi (pokja/badan)
2. Menindaklanjuti program yang telah berjalan (SK Gub)
3. Membuat komitmen/kerjasama dengan Balmon, KPID, Kepolisian, Koramil, Dishubkominfo dalam melakukan sweeping .
4. Kerjaama dengan Pemda dan Perguruan Tinggi/LSM dalam penataan administrasi rakom
4. Mengusulkan program yang urgen dan tidak urgen
a. Pendataan rakom
b. Kantor sekretariat JRKY
c. Kerjasama dengan KPU DIY
d. Membantu proses perizinan rakom yang masuk ke KPID DIY
5. Merencanakan program yang tepat dan terukur
a. Kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak
b. Membantu informasi dan konsultasi kepada rakom yang akan mengajukan perizinan ke KPID DIY
c. Memberikan penilaian/kwalifikasi sesuai keberadaann rakom
Catatan :
Pendataan rakom menjadi tanggungjawab JRKY untuk mengetahui rakom yang masih aktif dan tidak aktif (sudah ber BH dan belum)
Membantu proses perizinan rakom menjadi prioritas program jangka pendek
Pertemuan rutin 1 (satu) bulan sekali. Berpindah-pindah dan membayar iuran.
Untuk masalah konflik antar rakom mengenai frekwensi yang tabrakan, JRKY direkomendasikan untuk mengadvokasi dan membantu solusinya yang terbaik. Win-win solusion.
Program pertemuan / komunikasi on line/ pertemuan virtual
Buat wibsite/Blog
Kartu Tanda Anggota ditujukan pada radionya.
Sekretariat yang representatif di akomodasikan kepada pengurus baru.
SK Gub dibuat draff yang dinginkan dan biar dibuatkan aturan main oleh bagian hukum pemprov DIY.

Tanggapan dari komisi lain tidak begitu banyak dan subtansial, intinya komisi lain mendukung program yang dibuat komisi program. Hanya dalam pertemuan bulanan dilakukan jangan 1 (satu) bulan tetapi 2 (dua) bulan sekali. Untuk iuran bulanan di harapkan setiap rakom bisa memenuhi kewajibannya yang sebulan hanya Rp.5000,- / bulan. Para pengelola radio komunitas diajak untuk aktif dan berperan dalam program JRKY baik sekup lokal, regional, nasional maupun internasional. Untuk mendukung itu, program pemberdayaan radio komunitas melalui pelatihan dan diklat untuk terus di lakukan.


II. KOMISI III REKOMENDASI
Komisi III (Rekomendasi)
1.Swadesi FM (Hendro Pleret=koordinator)
2.Mentari FM (Judi Iswanto/Agus Prastowo)
3.Suaka FM (Ngatidjan dan Ig. Sudarno)
4.Swara desa FM (Kusmiyati dan Wahyu S)
5.Trisno Alami FM (Giyana dan Abdurrahman)
6.Murakabi FM (Sujarwanto dan Agus)
7.Swara Pasar FM (Totok)
8.Alga FM (Tomiie dan Dono)
9.Media Top MMTC FM (Adelia dan Karina)
10.Kharisma FM (Yuni)
11.Balai Budaya Minomartani (BBM) FM (Unay dan Kuncoro)
12.Patas FM (Puji Prajitno dan Dwi)
13.Elektrika UMY FM (Rizki dan Frida)

Bertugas:
1. Membuat rekomendasi untuk kepentingan JRKY
a. RaKom yang telah mengudara segera melengkapi persyaratan administrasi (BH dan permohonan siaran).
b. RaKom yang telah berbadan hukum untuk segera mengajukan permohonan izin ke KPID.
c. JRKY tanggap dan peduli untuk membantu kepada Rakom-rakom yang mengalami kesulitan dalam permohonan izin (sampai tuntas), serta membantu pengelolaan radio komunitas baik secara teknis (pelaksanaan siaran, materi, ILM/PSA, dsb), maupun non teknis (manajemen, dsb).
d. JRKY didorong untuk segera dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dengan asas saling menguntungkan dan memajukan satu sama lain.
e. JRKY harus bersikap dan menyatakan pendapat terhadap perkembangan perubahan sosial dengan tetap menjaga netralitas.
2. Membuat usulan sikap atas peristiwa yang terjadi (internal maupun eksternal)
a. Internal
1. JRKY adalah organisasi jaringan radio komunitas yang independen.
2. JRKY dapat melakukan kerjasama dengan pihak manapun dengan saling menguntungkan.
3. JRKY harus peduli kepada rakom-rakom yang menghadapi masalah dengan pihak-pihak lain sebagai pendamping advokasi.
4. JRKY harus mengedepankan azaz kebersamaan dan kegotongroyongan dalam membuat program.
5. JRKY akan bersikap pro aktif kepada rakom-rakom untuk segera mengajukan permohonan izin.
b. Eksternal
1. JRKY harus bersikap netral dan non partisan dalam menyikapi permasalahan ekosospolbudhankam.
2. JRKY tidak dapat dijadikan kendaraan politik dari berbagai elemen manapun untuk menjunjung sportivitas organisasi.
Catatan:
Tanggapan dari peserta sidang musyawarah anggota III JRKY terhadap hasil diskusi komisi rekomendasi belum mendapatkan respon yang subtantif.
Komisi rekomendasi belum bisa melihat perkembangan dan perubahan peta politik di tanah air dan bersikap normatif.
Belum ada yang mengkonter tentang apa yang akan direkomendasikan kepada pengurus JRKY tentang keistimewaan Yogyakarta.
Peserta sidang kurang memahami semua hasil diskusi komisi rekomendasi.
Radio komunitas di DIY belum merekomendasikan tentang penambahan frekwensi yang hanya 3 (tiga) kanal 202. 203. 204 atau hanya 1.5 % dari total jumlah frekwensi.

Pembacaan hasil diskusi komisi rekomendasi dilakukan oleh koordinator dan mtelah menyampaikan pokok-pokok yang akan telah disepakati oleh anggota komisi rekomendasi. Tidak banyak tanggapan dan usulan dari anggota dan peserta sidang musyawarah anggota III JRKY terhadap apa yang telah dipaparkan. Komisi rekomendasi lebih menekankan tentang keberadaan radio komunitas sebagai alat dari pada kemampuan yang harus dilakukan oleh segenap pegiat radio komunitas saat ini. Gambaran kedepan tentang radio komunitas belum menampakkan hasil yang jelas berpengaruh dalam pengambilan kebijakan daerah dan urgent dalam mendukung perkembangan kondisi saat ini.







3. Pembacaan laporan hasil musyawarah Komisi Organisasi


III. KOMISI I ORGANISASI (AD/ART,MKO)
1.lima cemara FM (Kuncoro dan Dhani Talago)
2.Kompak FM (Luthfi dan Andri S)
3.Panagati FM ( Anang W dan Kunsurahman)
4.Diorama FM (Haribawa)
5.Radekka FM (Suratimin)
6.Wiladeg FM (Widodo MP dan Sulis)
7.RAG FM (Widodo Sunan)
8.Warkop/Jatiayu FM (Kokon Handoko)
9.Swara Manunggual FM (Sumadi dan Purwohadi Supoyo)
10.Baron Mania FM (Suminto dan Sukamto)
11.Intan FM (Joni G dan Arin)
12.Atmajaya FM (Tian dan Erlin)
13.Magenta FM (Arif Wahyudi)
14.Agricia FM (Fidarini Devi W dan Yuli Sarmiasih)





Bertugas :
a. Mengamati AD/ART JRKY
i. AD/ART JRKY sudah sesuai dengan kondisi saat ini dan yang akan datang.
ii. AD/ART ditetapkan sebagai landasan untuk mengerakkan roda organisasi JRKY
iii. AD/ART satu kesatuan yang tidak terpisahkan
iv. Pasal dan ayat AD/ART sudah bagus dan tinggal implementasi nyata selanjutnya.
v. Pasal dan ayat AD/ART sudah mencerminkan isi keberagaman rakom di DIY.
b. Menambah dan atau mengurangi AD/ART
i. Menambah waktu pengurus menjadi 3 (tiga) tahun dari 2 (dua) tahun
ii. Untuk iuran anggota rakom (Rp. 5000/bulan) diatur dalam aturan khusus.
c. Memasukan unsur yang berkembang di jaringan rakom
i. Unsur-unsur yang berkembang di jaringan rakom dirangkum untuk diusulkan dengan tidak mengubah isi pokok AD/ART JRKY
ii. Perkembangan rakom anggota JRKY untuk bisa mengakses informasi dan dinamisasi program JRKY


d. Menafsirkan ayat karet untuk tidak menjadi tarik ulur.
i. Ayat AD/ART yang berpotensi tafsir ganda menjadi catatan komisi untuk selanjutnya kepada pengurus terpilih untuk menyempurnakan.
ii. Ayat-ayat tersebut yang dimaksud untuk disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dengan kaidah hukum baku yang berlaku (tidak multitafsir)
e. Menyepakati AD/ART
i. AD/ART disepakati untuk disyahkan dan dihormati sebagai pegangan bersama (anggota+Pengurus JRKY)
ii. AD/ART JRKY adalah pedoman baku yang berlaku dinamis untuk perkembangan organisasi jaringan.
f. Merancang Mekanisme Kerja Organisasi
i. MKO adalah mekanisme kerja organisasi yang berlaku dan dirancang untuk gerak dan kontrol organisasi JRKY.
ii. Rancangan MKO yang dibuat saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan JRKY dan rakom pendukungnya.
iii. Tambahan dan usulan untuk MKO JRKY dirangkum dan disampaikan sebagai masukan.
g. Mencermati tatib pemilihan pengurus JRKY
i. Tatib untuk pemilihan pengurus JRKY sudah bagus.
ii. Usulan, tambahan dan pengurangan syarat tatib pemilihan pengurus JRKY disepakti untuk belajar dari sejarah JRKY.
iii. Tatib ayat karet untuk tidak dijadikan debat kusir

h. Mengusulkan tambahan/mengurangi tatib pemilihan pengurus JRKY
i. Memiliki radio komunitas dan masih aktif siaran minimal 6 jam sehari (syarat wajib)
ii. Radio komunitas yang dikelolanya telah memiliki Badan Hukum / legal formal (syarat wajib)
iii. Telah mengajukan permohonan izin ke KPID (syarat wajib)
iv. Tidak menjadi staf / pengurus lsm yang bergerak dibidang media (syarat wajib)
v. Radio komunitas yang dikelolanya tidak menjadi underbound parpol. (syarat wajib)
vi. Minimal permohonan izin ke KPID telah di verifikasi administrasi
vii. Pengurus adalah peserta yang terdaftar di daftar hadir pada saat pemilihan pengurus Musyawarah Anggota III JRKY

i. Untuk calon Dewan Anggota di usulkan :
i. Dewan Anggota terdiri dari 1 (satu) Ketua dengan 4 anggota
ii. Dewan Anggota di wakili oleh radio komunitas yang di ajukan dari daerah masing-masing (Kota/Kabupaten)
iii. Ketua/Anggota Dewan Anggota sekaligus sebagai koordinator daerah yang diwakilinya.

Catatan :
Hasil diskusi komisi I Organisasi telah memutuskan untuk menambah masa jabatan pengurus dari 2 (dua) tahun menjadi 3 (tiga) tahun.
Syarat-syarat untuk menjadi Ketua JRKY telah sesuai dengan perkembangan JRKY
MKO telah memberikan gambaran tentang kerja pengurus dan dewan anggota
Dewan anggota dimandatkan kepada Ketua terpilih untuk menunjuknya sebagai mitra sejajar yang membantu memberikan masukan kepada pengurus.
Ketua terpilih dimandatkan untuk menyusun kelengkapan pengurus JRKY periode 2009-2012.
Pemilihan Ketua JRKY dilakukan dengan 2 (dua) tahap pilihan dan suara terbanyak menjadi ketua terpilih.
Dalam sidang selanjutnya diputuskan bahwa AD/ART tidak terdapat penyempurnaan yang signifikan sehingga AD/ART yang saat ini telah diputuskan melalui SK no.008/Musang III/JRKY/2009 yang selanjutnya sebagai pedoman tetap dalam menjalankan organisai JRKY bagi pengurus terpilih. Persidangan diskors sebentar selama 15 menit untuk beristirahat bagi peserta sidang musyawarah anggota JRKY.



Ishoma (15.30 WIB )


Sidang Pleno 6 & 7 (16.00 WIB)

Pimpinan sidang kembali membuka agenda sidang musang III JRKY dengan mengetok palu dengan agenda sidang :
- pembacaan syarat-syarat calon Ketua JRKY Periode 2009 – 2012
- Pembacaan tata cara pemilihan calon Ketua JRKY Periode 2009 – 2012.

Hasil keputusan : seluruh peraturan disepakati oleh forum.
Pimpinan sidang memutuskan untuk mengeluarkan SK n0. 009/Musang III/JRKY/2009 tentana syarat dan tatacara pemilihan Ketua JRKY 2009-2012. (persyaratan terlampir)

- Pemilihan Ketua JRKY 2009/2012
- Calon Ketua diambil dari masing-masing radio komunitas, dan dipilih berdasarkan :
kesiapan
sudah mengudara minimal 3 tahun
sudah memiliki badan hukum

- Daftar Bakal Calon Ketua JRKY Periode 2009 – 2012

1. Swarakota FM : Bpk. Mardiyono
2. MSP FM : Bpk Joko
3. SPK FM : Bpk. Edi Darsono
4. Swadesi FM : Bpk. Hendro Plered
5. Mentari FM : Bpk. Yudi P.
6. Wiladek FM : Bpk. Widodo1
7. RAG FM : Bpk. Widodo2
8. BBM FM : Bpk. Kuncoro
9. Murakabi FM : Bpk. Sujarwanto
10.Magenta FM : Bpk. Sapto

Pemilihan Bakal Calon Ketua JRKY satu Radio diwakili 1 orang dan memilih 3 nama yang diusulkan. I (satu) kartu suara berisikan 3 (tiga) nama yang berbeda. Pimpinan sidang memangil nama radio yang terdaftar dalam registrasi peserta pendaftaran. Hasil pemungutan suara putaran I setelah dihitung oleh 2 (dua) saksi yaitu Sdr. Ibnu Sumarno (suara malioboro) dan Sdr. Awan (Panagati). Selanjutnya penghitungan surat suara yang telah menggunakan hak suaranya berjumlah 33 radio komunitas.


- Hasil Pemilihan putaran I :

Swarakota FM : Bpk. Mardiyono = 11111 11111 1111 =14
MSP FM : Bpk Joko =11111 = 5
SPK FM : Bpk. Edi Darsono =11111 11111 11 = 12
Swadesi FM : Bpk. Hendro Plered =11111 11111 11111 111 = 18
Mentari FM : Bpk. Yudi P. =1111 = 4
Wiladek FM : Bpk. Widodo1 =11 = 2
RAG FM : Bpk. Widodo2 =111 = 3
BBM FM : Bpk. Kuncoro =11111 11111 = 10
Murakabi FM : Bpk. Sujarwanto =11111 11111 11111 = 15
Magenta FM : Bpk. Sapto =111 = 3




- Perolehan suara Bakal Calon Ketua berdasarkan jumlah suara terbanyak:
Peringkat 1 : Bpk. Hendro Plered (18 suara)
Peringkat 2 : Bpk. Sujarwanto (15 Suara)
Peringkat 3 : Bpk. Mardiyono (14 Suara)
Peringkat 4 : Bpk. Edi Darsono (12 Suara)
Peringkat 5 : Bpk. Kuncoro (10 Suara)
Peringkat 6 : Bpk. Joko (5 Suara)

Berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan sidang melalui SK no. 009/Musang III/JRKY/2009 tentang tata cara pemilihan Ketua JRKY periode 2009-2012 maka para Bakal calon yang telah mendapatkan 5 (lima) suara ditetapkan sebagai calon Ketua dipersilahkan untuk maju ke mimbar podium untuk menyampaikan gagasan dan visi misi, bila nanti menjadi ketua JRKY.
Orasi/Penyampaian Visi & Misi dari masing-masing calon ketua JRKY periode 2009/2012 dilakukan dengan batasan waktu setiap calon maksimal 3 (tiga) menit diawali dari peringkat 1 sampai 6.
Pimpinan Sidang akan melakukan pemunggutan untuk putaran ke II ( dua ) untuk memilih satu nama Ketua JRKY melalui satu kartu suara yang dilakukan secara bebas, langsung dan rahasia. Setiap radio memiliki 1 (satu) suara yang harus dimanfaatkan untuk memilih ketua JRKY .Peringkat 6, Bpk. Joko, didiskualifikasi, karena meninggalkan arena pertempuran.

Pemilihan Ketua JRKY putaran ke dua 1 (satu) radio diwakili 1 orang dari setiap radio dan hanya berhak memlilih satu nama yang akan menjadi ketua JRKY terpilih untuk mengemban amanat sebagai ketua JRKY periode 2009-2012.

Hasil Akhir pemilihan Ketua JRKY putaran II :
1 : Bpk. Hendro Plered : lllll lllll ll :12
2 : Bpk. Sujarwanto : l : 1
3 : Bpk. Mardiyono : lllll lllll llll : 14
4 : Bpk. Edi Darsono : ll : 2
5 : Bpk. Kuncoro : - : 0

Hasil Pemilihan Ketua JRKY Periode 2009/2012 :
Ketua : Bpk. Mardiyono ( Radio Swarakota FM ) Bantul
Sidang Pleno 8 (17.40 WIB)
Pimpinan Sidang membuka sidang pleno ke 8 dengan agenda membacakan surat keputusan tentang :
a. SK no. 010/Musang III/JRKY/2009 tentang garis-garis besar rencana kegiatan/program JRKY 2009-2012
b. SK no. 011/Musang III/JRKY/2009 tentang kebijakan umum keuangan dan rencana pendapatan belanja JRKY periode 2009-2012.
c. SK no. 012/Musang III/JRKY/ 2009 tentang rekomendasi dan pernyataan sikap musyawarah anggota III JRKY
d. SK no. 013/Musang III/JRKY/2009 tentang terpilihnya Ketua JRKY periode 2009-2012.

Pelantikan Ketua JRKY periode 2009/2012 yang baru dilakukan oleh Majelis Anggota JRKI yang diwakili oleh Bapak Surowo Haryono sekaligus atas nama JRKI. Dalam sambutannya beliau mengatakan cukup bangga dengan apa yang telah dilakukan JRKY dalam membangun proses demokrasi yang bersih dalam melakukan pemilihan ketua. Harapanya ketua terpilih dapat melaksanakan amanat Musyawarah Anggota III JRKY dengan baik dan tetap mengawal proses demokrasi selanjutnya.

Sambutan ketua JRKY yang baru terpilih Bapak Mardiyono mengatakan, bahwa amanat ini merupakan tugas yang harus diembannya. Harapannya kepada seluruh radio komunitas anggota jRKY untuk bisa membantu dalam proses berikutnya. Kemenangan ini milik semua rakom, dukungan dan pertisipasi seluruh komponen radio komunitas tetap di harapkan komitmennya untuk memajukan JRKY. Proses pemilihan yang demokratis ini hanya salah satu unsur saja untuk menuju cita-cita besar yang ingin dicapai JRKY. Tidak ada gading yang tak retak. Mari kita lakukan bersama-sama dalam membesarkan JRKY.

Sambutan Sekretaris Jaringan radio Komunitas Indonesia (JRKI) pusat. JRKI cukup bangga dan akan mencontoh proses deokrasi dan musyawarah anggota JRKY yang dapat dilakukan dengan rasa kebersamaan dan kegotongroyongan. Proses yang telah berjalan dengan lancar, tertib dan terkendali menjadi catatan tersendiri debagai model yang harus dikembangkan. Selamat kepada ketua terpilih dan sukses menjalankan amanat.

Pimpinan Sidang selanjutnya menyampaikan SK no. 014/Musang III/JRKY/2009 tentang Pemilihan sekretaris dan bendahara ditetapkan untuk dipilih oleh ketua terpilih. Selanjutnya dalam tempo sekurang-kurangnya 7 hari, ketua terpilih untuk segera menyampaikan susunan pengurus JRKY yang lengkap.

Demikian proses Musyawarah Anggota III Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) yang telah diselenggrakan di Gedung KPID aula BID DIY. Berbagai kendala dan kekurangan panitia pelaksana dalam mnyelenggrakan acara Musang III JRKY ini, kami selaku panitia memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada gading yang tak retak. Kami panitia pelaksana telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya, namun kekurangan masih kami rasakan.


IV. UCAPAN TERIMAKASIH
Kami panitia pelaksana Musyawarah Anggota III Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada :
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X
Ketua KPID DIY beserta staff kesekretariatan
Kepala Dinas PPKA Pemprov DIY
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi DIY
Kepala Balai Monitoring dan Orbit Satelit DIY
Media Cetak dan elektronik
Percetakan Candra
Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu
Pengurus JRKY periode 2005-2007
Radio Komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta













V. PENUTUP

Demikianlah laporan kegiatan pelaksanaan Musyawarah Anggota III Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) ini kami susun. Kami telah berupaya keras untuk melaksanakan penyelenggaraan musang secara maksimal namun masih banyak kelemahan-kelemahan dan kekurangan kami dalam memberikan pelayanan maupun semua hal yang tidak menjadikan pelksanaan musang kurang nyaman.

Untuk itu kami atas nama panitia pelaksana memohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami tegaskan bahwa bila terjadi, sama sekali bukan maksud kami untuk menutup-nutupi kekurangan kami.

Kami berharap segenap radio komunitas anggota JRKY dapat menanggapi dan mengevaluasi kinerja panitia secara obyektif, merefleksikan kembali peran dan fungsi Musyawarah Anggota III JRKY dan menata serta menjadikan ajang untuk menyempurkan kegiatan yang lebih baik di kemudian hari.

Terimakasih atas perhatian seluruh peserta dan semua pihak, sampai berjumpa di Musyawarah Anggota IV JRKY tahun 2012.

Salam


Mardiyono
Ketua panitia




















VI. LAMPIRAN
1.Surat Permohonan
2.Surat KEPADA KPID DIY
3.SKEDULE KEGIATAN
4.PROPOSAL KEGIATAN MUSANG
5.NOTA PEMBELANJAAN
6.SAMBUTAN GUBERNUR DIY
7.UNDANGAN MUSANG III JRKY
8.DAFTAR HADIR PESERTA
9.AD/ART JRKY
10. MKO
11. GBPK
12. Tulisan TEMA MUSANG III JRKY
13. JADWAL ACARA DAN TATIB
14. TATIB PEMILIHAN PENGURUS
15. LPJ pengurus JRKY 2005/2007
16. Surat Keputusan Musang III
17. KLIPING KEGIATAN MUSANG III